SIAK (RA) - Produk hukum lewat sentuhan Undang-Undang ASN sekarang ini membuat kepala daerah sulit untuk melakukan perombakan struktur kabinet secara cepat seperti yang diinginkan. Karena cukup banyak dampak negatif yang harus dihadapi oleh daerah jika hal itu dilakukan. Tidak berlebihan kalau saat ini pegawai sepertinya 'besar kepala'.
"Inilah persoalan yang menjadi dilema bagi kita di daerah. Kita tidak bisa melakukan perombakan sebelum batas waktu enam bulan," ujar Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi saat menyampaikan pengarahan ketika apel bersama demgan pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Siak, Senin 5 September 2016.
Saat itu dia mengharapkan ada kebijakan dari Pemerintah pusat melalui Menteri terkait untuk dapat melakukan perubahan terhadap undang-undang ASN tersebut. Sebab dengan undang-undang ASN saat ini setiap kepala Daerah dan wakil kepala Daerah yang terpilih pada Pilkada lalu, enam bulan kedepan baru bisa melakukan mutasi pejabat.
Sehingga banyak pejabat yang merasa 'besar kepala', sebab jika ada pegawai yang melakukan kesalahan Bupati tidak berani menegurnya lewat surat, karena sudah diikat oleh undang-undang ASN. "Jika produk hukum tersebut tidak dirubah, maka kepala Daerah tidak bisa berbuat banyak," kata Syamsuar.
Walaupun demikian dirinya sebagai Bupati Siak terus mengingatkan pegawai yang ada dilingkungan Pemerintahannya, supaya tuntutan tugas yang diemban sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara dikedepankan lah profesi yang di pundak dijalankan sesuai dengan sumpah dan janji saat diangkat.
"Karena keberhasilan dari suatu karir yang diperoleh sangat ketergantungan eratnya dengan sistem kinerja yang bermuara dari disiplin. Oleh sebab itu, kepada suruh pegawai agar dapat menganut sistem kerja yang on time," pungkasnya. (jas)
